Syarat Pembuatan SIM Harus Tes Psikologi

img

(Kasat Lantas Polres Kukar)

TENGGARONG, Pendaftaran ujian SIM harus memakai test psikologi sebagai salah satu syarat administrasi permohonan pengujian SIM.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kukar AKP Creato Sonitehe Gulo, Snein (4/1/2021).

Ia mengatakan, bukti lulus tes psikologi itu menjadi salah satu syarat pendaftaran ujian SIM tetapi tidak diselenggarakan oleh Polri namun oleh Biro Psikologi yang telah melewati tahap verifikasi dari Biro Psikologi Polda dan dinyatakan sah sebagai penyelenggara Uji Psikologi.

"Jadi sifatnya menjadi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan pengujian SIM pada saat pendaftaran" Kata Creato kepada poskotakaltimnews, Senin (4/1/2021)

Ia menambahkan, sebelumnya penerapan Tes Psikologi ini sudah berlangsung untuk SIM B, namun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa salah satu syarat untuk dapat dinyatakannya seseorang sah memiliki SIM adalah sehat jasmani dan rohani. Kesehatan secara jasmani di ukur dari surat keterangan kesehatan, dan kesehatan rohani diukur dari surat keterangan lulus psikologi dari Biro yang mengeluarkan.

"Oleh sebab itu, pada akhirnya untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, pemohon ujian SIM A dan C juga mulai diterapkan 2021" Ucapnya

Lanjut dia, Polri hanya berwewenang memastikan kompetensi mereka untuk melakukan Uji Psikologi semata, Selain itu berdasarkan analisa bahwa banyak kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian pengemudi.

"Sehat secara jasmani ternyata tidak bisa menjamin seseorang bisa berperilaku tertib di jalan. Maka dari itu perlu dilakukan pengujian secara rohani atau psikologi" Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)